Cari Blog Ini

Entri Populer

Selasa, 14 Desember 2010

Membaca Bismillah dalam Fatikhah

Membaca "bismillah" adalah ibadat yang paling besar sesudah tauhid, demikian dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab "al-Majmu", syarh Muhadzab pada jilid ke 3, pagina 334.

Di dalam Madzhab Syafi'i hukum membaca bismillah dalam Fatikhah ketika shalat adalah wajib, karena bismillah itu salah satu ayat dari al-Fatikhah yang menjadi rukun shalat.
Inilah hukum agama dalam Madzhab Syafi'i.

"Berkatalah Imam Syafi'i rahimahullah: Bismillahirrahmaanirrahiim adalah termasuk ayat yang tujuh dari Fatikhah; kalau ditinggalkan semuanya atau sebahagiannya, tidaklah cukup rakaat shalat yang tertinggal membaca bismillah dalam rakaat itu" (Kitab al-Umm juzu' ke I, pagina 107).


Dalil-dalil Madzhab Syafi'i tentang membaca Bismillah dalam Fatikhah shalat

 
Dalil Pertama

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Adullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR. Bukhari, Fatkhul Bari juzu' ke II, pagina 383; lidwa no 714).

Imam Nawawi, dalam kitab Majmu', berkata:
"Adapun hukum masalah dalam madhzab kita (Madhzab Syafi'i), perkataan "Bismillah" adalah salah satu ayat yang kamil (penuh), terletak pada permulaan Fatikhah. Hal ini tidak diperselisihkan lagi" (al-Majmu' Syarh Muhadzab, juzu' III, pagina 333).

Maksud ucapan Imam Nawawi "tidak diperselisihkan lagi", adalah bahwa dalam Madhzab Syafi'i seluruh ulamanya sepakat berpendapat, bahwa "Bismillah" itu salah satu ayat dari al-Fatikhah.

Imam Muhammad Syarbini al-Khatib, berkata:
"Dan Bismillah salah satu ayat dari al-Fatikhah" (Iqna' juzu' I, pagina 115).

Imam Zainuddin al-Malibari, berkata:
"Serta membaca Bismillah, karena Bismillah itu salah satu ayat dari al-Fatikhah" (Fatkhul Mu'in, pagina 139 juzu' I, yaitu kitab yang dicetak bersama kitab-kitab I'anut Thalibin).


Dalil ke-dua

"Dari Abi Hurairah, beliau berkata: Berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam: "Barang siapa shalat tetapi tidak membaca ummul qur'an (dalam satu riwayat Fatikhah kitab), maka shalat itu kurang, kurang, tidak sempurna" (HR. Muslim, Syarh Muslim juzu' IV, pagina 101).

Dalil ke-tiga

"Tidak mencukupi shalat yang tidak dibaca di dalamnya Fatikhah Kitab" (HR. Imam Daruquthni).

Apa yang dinamakan Fatikhah Kitab atau Ummul Qur'an, yang wajib dibaca itu?
Jawabnya adalah: Surat al-Fatikhah selengkapnya, yaitu 7 ayat, yang dimulai dari "Bismillah" dan disudahi dengan "waladh-Dhalliin".

Dalil ke-empat

Tersebut dalam kitab I'anatut Thalibin, karangan Imam sayid Bakri Shatha, sebagai berikut:

"Bahwasannya sahabat-sahabat Nabi telah ijma' (sepakat) meletakkan (Bismillah) dengan tulisan al-Qur'an pada permulaan sekalian surat, kecuali pada surat al-Baqarah".
Seterusnya sayid Bakri Syatha' mengatakan: "Andaikata bismillah itu bukan ayat al-Qur'an tentu mereka melarang menuliskannya, karena bisa menyalahkan i'itiqad Ummat Islam, yaitu mengi'tiqadkan yang bukan Qur'an menjadi Qur'an.
Andakat dikatakan bahwa bismillah itu hanya untuk membatas-batas surat saja, maka timbul pertanyaan: kenapa tidak dituliskan pada permulaan surat al-Baqarah dan apa gunanya ditulis pada permulaan al-Fatikhah, sedang surat sebelumnya belum ada yang akan dibatas" (I'anatut Thalibin, juzu' I, pagina 139).

Ijma' adalah sumber hukum dalam Ibadat Islam, karena umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi waSalam, tidak akan sepakat dalam kesesatan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi waSalam, bersabda:
"Bahwasannya umatku tidak akan sepakat atas kesalahan" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, lihat sunan Ibnu Majah, juzu' 2, halaman 464 dan shahih Tirmidzi juzu' 9, halaman 11 dengan sedikit perbedaan lafadz)

Jadi, kalau sudah ada ijma' maka itu adalah hal yang benar, bukan sesat. Sebaliknya orang yang tidak mengindahkan ijma' adalah orang sesat.
Allah SWT berfirman:


سُوۡرَةُ النِّسَاء
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَ‌ۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا (١١٥)

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar